REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOSP TAHAP 2 TAHUN 2025 SMKN 2 PURWODADI
Pada
periode 1 Juli hingga 31 Desember tahun 2025 SMKN 2 Purwodadi telah
melaksanakan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap
ke dua dengan total penerimaan sebesar Rp 1.541.370.000,- dan saldo dari tahap
sebelumnya sebesar
Rp. 261.149.600,-, sehingga total penggunaan dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ditahap 2 ini sebesar Rp. 1.802.519.600,-
Dana
ini bersumber dari BOS Reguler revisi Anggaran kedua dan dipergunakan untuk
mendukung berbagai aspek kegiatan sekolah sesuai standar Pendidikan nasional.
Realisasi penggunaan dana pada periode ini mencapai Rp 1.541.370.000,- sehingga menyisakan saldo
sebesar Rp. 0,-
Alokasi dana digunakan untuk
mendukung delapan standar Pendidikan termasuk pengembangan standar isi, proses,
pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana sekolah. Penggunaan
terbesar terbesar tercatat pada komponen berikut ini pelaksanana pengelolaan kegiatan
sekolah sebesar Rp. 442.016.100,-, pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar
Rp. 319.502.300,-, pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 308.561.000,
pembiayaan langganan daya dan jasa sebesar Rp. 156.330.800,-, pengembangan
profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp. 146.203.000,- pelaksanaan
kegiatan Assesment/Evaluasi sebesar Rp. 132.495.400, pemeliharaan sarana dan
prasarana sebesar Rp.131.615.000,- , penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi keahlian sebesar Rp. 120.600.000. dan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
keterserapan lulusan sebesar Rp. 10.350.000,-, . Hal ini menunjukkan focus
sekolah dalam memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar dan efisiensi
pengelolaan sekolah.
Selain itru dana BOSP juga
dialokasikan untuk kegiatan assesmen, pengembangan profesionalisme tenaga
pendidik serta penyediaan alat multi media dan peningkatan kompetensi keahlian.
Meskipun nilainya lebih kecil, tetapi alokasi ini penting dalam mendukung mutu
Pendidikan yang berkelanjutan. Seluruh penggunaan dana ini telah
didokumentasikan secara transparan dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
Bapak Jaenur, S.Pd, M.Pd, serta bendahara Mustamiah, S.Pd, M.Pd sebagai bentuk
pertanggung jawaban dan akuntabilitas public terhadap pemanfaatan anggaran
negara.
Dapat dilihat dalam table berikut:








Tidak ada komentar:
Posting Komentar